Jumat, 02 November 2018

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)



Kali ini, saya akan membahas tentang Good Corporate Governance atau yang disingkat GCG. Saya akan membahas pengertian dari GCG, sejarahnya dan faktor-faktor untuk menilai GCG itu apa. Yuk langsung aja dibahas~

1. Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Corporate Governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan.
Good Corporate Governance (GCG) juga berarti suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain.
Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap menjaga kepercayaan semua stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk membuat sesuatu terjadi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Jadi, sistem tata kelola perusahaan tidak hanya mengurusi desain mekanisme kontrol, pemecahan konflik pemodal agen, dan pengawasan terhadap agen oportunis. Sistem tata kelola perusahaan juga bisa digunakan untuk membangun kepercayaan, menjalin kerja sama, dan menciptakan visi bersama antara semua pihak yang terlibat dalam perusahaan sehingga masalah keagenan dapat diatasi.

2. Sejarah Good Corporate Governance (GCG)
Sejarah good corporate governance mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya pada situasi kondisi bisnis yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance (GCG) mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012). Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite Audit pada tahun 1998, GCG mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan GCG. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.

3. Faktor-faktor Penilaian GCG 
Sebelas faktor penilaian GCG adalah
(1) pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris,
(2) pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi,
(3) kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite,
(4) penanganan benturan kepentingan,
(5) penerapan fungsi kepatuhan bank, 
(6)  penerapan  fungsi audit  intern,
(7) fungsi audit ekstern,
(8) penerapan  manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern,
(9) penyediaan dana kepada pihak terkait (related party)  dan penyediaan dana besar (large exposure),
(10) transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan good corporate governance serta pelaporan internal, dan
(11) Rencana strategis bank.

Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan GCG
Pt. Pegadaian
Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa. Pegadaian berkantor pusat di Jl.Kramat Jaya 162 Jakarta Pusat 10430 INDONESIA.
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya PT Pegadaian (Persero) harus selalu dibimbing oleh prinsip-prinsip Good Corporate Governance, salah satunya adalah menghindari praktik gratifikasi. Secara umum, dalam kegiatan bisnis, perusahaan tidak dapat dipisahkan dari hubungan dan interaksi antara pihak-pihak, baik internal maupun eksternal yang menjalin kerjasama yang harmonis, serasi dan berkelanjutan dengan tidak melupakan etika dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam hubungan bisnis, ada praktik kegiatan kerja yang tak terelakkan yaitu penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi dari satu pihak ke pihak lainnya. Hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi dan prosedur / mekanisme pelaporan dalam Perusahaan diatur dalam pedoman kontrol Gratifikasi. Penting untuk dibudidayakan di lingkungan Perusahaan sebagai proses pembelajaran bagi orang-orang Perusahaan dalam mewujudkan Karyawan Perusahaan yang memiliki martabat yang tinggi, kebanggaan dan citra dalam hubungan bisnis dengan Stakeholder.
Pengendalian Gratifikasi Perusahaan ini merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01 / MBU / 2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di Indonesia. Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan di Pasar Modal, Anggaran Dasar, Visi dan Misi Perusahaan dan Nilai Budaya Perusahaan.
Pelaksanaan pengendalian gratifikasi yang baik membutuhkan check and balance dalam setiap proses bisnis di setiap level dan fungsi, sehingga manajemen Perusahaan yang didasarkan pada pedoman pengendalian gratifikasi dapat direalisasikan dan peraturan ini dapat mendorong karyawan Perusahaan untuk mencapai visi , misi dan tujuan Perusahaan.
PT Pegadaian (Persero) menyadari bahwa penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada Perseroan diharapkan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
Good Corporate Governance Perseroan ini merupakan penjabaran dari kaidah-kaidah Good Corporate Governance, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Regulasi di bidang Pasar Modal, Anggaran Dasar Perseroan, Visi dan Misi Perseroan serta Praktik-Praktik terbaik dalam Good Corporate Governance.
Pelaksanaan GCG yang baik membutuhkan check and balance pada setiap proses bisnis di tiap level maupun fungsi, sehingga pengelolaan Perseroan yang berdasarkan prinsip-prinsip GCG dapat terwujud dan dengan peraturan ini mampu mendorong Insan Perseroan untuk mencapai visi,misi dan tujuan Perseroan.
Pedoman Board Manual
Penyusunan Board Manual merupakan salah satu wujud komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam rangka pengelolaan Perusahaan untuk menjalankan misi dan mencapai visi yang telah ditetapkan.
Penerapan GCG di Perusahaan tidak hanya untuk memenuhi peraturan dan Perundang-undangan saja, namun harus mampu mewujudkan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness di seluruh kegiatan Perusahaan secara konsisten.
Tujuan Board Manual adalah memberikan panduan untuk mempermudah Dewan Komisaris dan Direksi dalam memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Pengembangan Board Manual harus selalu dilakukan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Perubahan-perubahan yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar serta berdasarkan kesepakatan Dewan Komisaris dengan Direksi.
Annual report PT. Pegadaian

Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian_(perusahaan) (Diakses pada tanggal 2 november 2018)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar