Kali ini, saya akan membahas tentang Good Corporate
Governance atau yang disingkat GCG. Saya akan membahas pengertian dari GCG,
sejarahnya dan faktor-faktor untuk menilai GCG itu apa. Yuk langsung aja
dibahas~
1. Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Corporate
Governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan
transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan.
Good
Corporate Governance (GCG) juga berarti suatu proses dan struktur yang
digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan
dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lain.
Good
Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk
tetap menjaga kepercayaan semua stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk
membuat sesuatu terjadi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Ada
dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang
saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat, dan kedua,
kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara
akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan,
kepemilikan, dan stakeholder.
Jadi,
sistem tata kelola perusahaan tidak hanya mengurusi desain mekanisme kontrol,
pemecahan konflik pemodal agen, dan pengawasan terhadap agen oportunis. Sistem
tata kelola perusahaan juga bisa digunakan untuk membangun kepercayaan,
menjalin kerja sama, dan menciptakan visi bersama antara semua pihak yang
terlibat dalam perusahaan sehingga masalah keagenan dapat diatasi.
2. Sejarah Good Corporate Governance (GCG)
Sejarah good corporate governance mengikuti
perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai
berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19
Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di
bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu,
untuk mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif
melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan
kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan
keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang
saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan
Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan
Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris
lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan
lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau
bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya pada situasi kondisi bisnis yang kondusif,
penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan
sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam
sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan
perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic
crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh
segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk
meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance (GCG)
mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang
dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab,
serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi,
nepotisme) KKN (Budiati, 2012). Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan
pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) yang
mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEI yang mewajibkan
untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite Audit pada tahun
1998, GCG mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota
Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang
mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan GCG. Pemerintah
Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate
Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun
rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau
perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
3. Faktor-faktor Penilaian GCG
Sebelas
faktor penilaian GCG adalah
(1)
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris,
(2)
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi,
(3)
kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite,
(4)
penanganan benturan kepentingan,
(5)
penerapan fungsi kepatuhan bank,
(6)
penerapan fungsi audit intern,
(7)
fungsi audit ekstern,
(8)
penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern,
(9)
penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana
besar (large exposure),
(10)
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan good
corporate governance serta pelaporan internal, dan
(11)
Rencana strategis bank.
Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan GCG
Pt. Pegadaian
Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan
yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa. Pegadaian berkantor pusat di Jl.Kramat
Jaya 162 Jakarta Pusat 10430 INDONESIA.
Dalam setiap
pelaksanaan kegiatan usahanya PT Pegadaian (Persero) harus selalu dibimbing
oleh prinsip-prinsip Good Corporate Governance, salah satunya adalah
menghindari praktik gratifikasi. Secara umum, dalam kegiatan bisnis, perusahaan
tidak dapat dipisahkan dari hubungan dan interaksi antara pihak-pihak, baik
internal maupun eksternal yang menjalin kerjasama yang harmonis, serasi dan
berkelanjutan dengan tidak melupakan etika dan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
Dalam hubungan bisnis, ada praktik
kegiatan kerja yang tak terelakkan yaitu penerimaan, pemberian dan permintaan
gratifikasi dari satu pihak ke pihak lainnya. Hal-hal yang berkaitan dengan
penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi dan prosedur / mekanisme
pelaporan dalam Perusahaan diatur dalam pedoman kontrol Gratifikasi. Penting
untuk dibudidayakan di lingkungan Perusahaan sebagai proses pembelajaran bagi
orang-orang Perusahaan dalam mewujudkan Karyawan Perusahaan yang memiliki
martabat yang tinggi, kebanggaan dan citra dalam hubungan bisnis dengan
Stakeholder.
Pengendalian Gratifikasi Perusahaan
ini merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01
/ MBU / 2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik di Indonesia. Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang No. 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan di Pasar Modal, Anggaran Dasar, Visi
dan Misi Perusahaan dan Nilai Budaya Perusahaan.
Pelaksanaan pengendalian
gratifikasi yang baik membutuhkan check and balance dalam setiap proses bisnis
di setiap level dan fungsi, sehingga manajemen Perusahaan yang didasarkan pada
pedoman pengendalian gratifikasi dapat direalisasikan dan peraturan ini dapat
mendorong karyawan Perusahaan untuk mencapai visi , misi dan tujuan Perusahaan.
PT Pegadaian
(Persero) menyadari bahwa penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan
kebutuhan yang harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada Perseroan diharapkan
dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
Good Corporate Governance Perseroan
ini merupakan penjabaran dari kaidah-kaidah Good
Corporate Governance, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan
yang baik (Good Corporate Governance)
pada Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Regulasi di bidang Pasar Modal, Anggaran Dasar Perseroan,
Visi dan Misi Perseroan serta Praktik-Praktik terbaik dalam Good Corporate Governance.
Pelaksanaan GCG yang baik
membutuhkan check and balance pada
setiap proses bisnis di tiap level maupun fungsi, sehingga pengelolaan
Perseroan yang berdasarkan prinsip-prinsip GCG dapat terwujud dan dengan
peraturan ini mampu mendorong Insan Perseroan untuk mencapai visi,misi dan
tujuan Perseroan.
Pedoman Board Manual
Penyusunan Board Manual merupakan
salah satu wujud komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara
konsisten dalam rangka pengelolaan Perusahaan untuk menjalankan misi dan
mencapai visi yang telah ditetapkan.
Penerapan GCG di Perusahaan tidak
hanya untuk memenuhi peraturan dan Perundang-undangan saja, namun harus mampu
mewujudkan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independen, dan fairness di
seluruh kegiatan Perusahaan secara konsisten.
Tujuan Board Manual adalah
memberikan panduan untuk mempermudah Dewan Komisaris dan Direksi dalam memahami
peraturan-peraturan yang terkait dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Pengembangan Board Manual harus selalu dilakukan sesuai dengan kebutuhan
Perusahaan. Perubahan-perubahan yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan
yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar serta
berdasarkan kesepakatan Dewan Komisaris dengan Direksi.
Annual report PT. Pegadaian
Referensi :
http://www.referensimakalah.com/2013/04/pengertian-good-corporate-governance-gcg.html (Diakses pada tanggal 2 november 2018)
https://www.psychologymania.com/2013/08/sejarah-good-corporate-governance.html (Diakses pada tanggal 2 november 2018)
http://prasko17.blogspot.com/2012/04/pengertian-tujuan-prinsip-good.html (Diakses pada tanggal 2 november 2018)
http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-good-corporate-governance/ (Diakses pada tanggal 2 november 2018)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian_(perusahaan) (Diakses pada tanggal 2 november 2018)
https://pegadaian.co.id/tata-kelola/prosedur-nominasi-dan-remunerasi (Diakses pada tanggal 2 november 2018)
https://www.pegadaian.co.id/uploads/laporan/AR_PEGADAIAN_2017.pdf (Diakses pada tanggal 2 november 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar